TUPOKSI KASUBAG TU UPK Lumbir

  PERAN JABATAN :

Menyiapkan bahan perencanaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan, administrasi keuangan, pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas unit

URAIAN TUGAS :

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis tentang penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta monitoring dan evaluasi kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan, pelayanan administrasi surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan berdasarkan ketentuan yang berlaku guna pedoman pelaksanaan kegiatan
  2. Menyiapkan pengusulan program dan kegiatan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku guna kelancaran kegiatan
  3. Menyiapkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan berdasrakan ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas
  4. Menyiapkan penyusunan dokumen pelaporan termasuk di dalamnya bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan laporan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku guna penyiapan bahan penyusunan
  5. Menyiapkan penelitian dan koreksi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan RKA Perubahan serta Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA Perubahan berdasarkan ketentuan yang berlaku guna kelancaran kegiatan
  6. Menyiapkan penatausahaan keuangan meliputi permintaan pembayaran, pencairan dana dan pertanggungajawaban penggunaan dana berdasarkan ketentuan yang berlaku guna pencapaian transparansi keuangan publik
  7. Menyiapkan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan administrasi keuangan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku guna peningkatan akuntabilitas publik
  8. Menyiapkan pelayanan administrasi gaji dan penghasilan lain pegawai berdasarkan ketentuan yang berlaku guna memenuhi hak pegawaii
  9. Menyiapkan pelayanan administrasi surat-menyurat berdasarkan ketentuan yang berlaku guna kelancaran kegiatan
  10. Menyiapkan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan berdasarkan ketentuan yang berlaku guna kelancaran administrasi
  11. Menyiapkan pelayanan kehumasan berdasarkan ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas
  12. Menyiapkan pelayanan keprotokolan berdasarkan ketentuan yang berlaku guna kelancaran kegiatan
  13. Menyiapkan pelayanan administrasi kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku guna kelancaran kegiatan
  14. Menyiapkan pelayanan sarana prasarana dan kerumahtanggaan berdasarkan ketentuan yang berlaku guna kelancaran kegiatan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya