TUPOKSI KEPALA UPK

PERAN JABATAN :

Memimpin pelaksanaan sebagian kegiatan teknis penunjang Dinas Pendidikan dalam pengoordinasian pendidikan non formal pada PAUD dan pendidikan dasar pada TK dan SD di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan akses, pemerataan dan kualitas pendidikan

URAIAN TUGAS :

  1. Memimpin pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengelolaan unit
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan, pemberian rekomendasi perubahan akreditasi, pemberian izin pendirian dan penyelenggaraan PAUD, TK dan SD di wilayah kerjanya
  3. Melakukan pembinaan penyelenggaraan kebijakan teknis, penilaian personil tenaga pendidik dan non kependidikan, rekomendasi mutasi dan promosi jabatan bagi tenaga edukatif dan non edukatif rekomendasi permintaan izin menjadi anggota partai politik dan perangkat desa, alih status, pengangkatan kembali, promosi dan mutasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pada TK dan SD di wilayah kerjanya
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya