Kartu Pegawai
Dasar Hukum :
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 216 Tahun 1974 dan Nomor : 069/KEP/1974 tentang Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan NIP dan Kartu Pegawai Negeri Sipil;
Persyaratan Teknis : Bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Persyaratan Administrasi :
- Melampirkan Fotocopy SK. CPNS ( terlegalisir) : rangkap 3
- Melampirkan Fotocopy SK. PNS ( terlegalisir) : rangkap 3
- Melampirkan Fotocopy STTPL (terlegalisir) : rangkap 3
- Pas foto hitam putih 3 x 4 : rangkap 4
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (terlegalisir) * : rangkap 3
KETENTUAN LAIN
- Setiap pengajuan diberi pengantar dari kepala unit kerja.
- Legalisasi permohonan dapat dilakukan oleh atasan langsung ataupun lembaga lain yang berwenang.
- Blangko-blangko tersebut harus terisi lengkap sesuai dengan bukti lampiran dan diketahui oleh atasan langsungnya, sedangkan
untuk daftar keluarga dilengkapi dengan tanda tangan isteri atau suami PNS yang bersangkutan.
Blanko laporan kehilangan Karpeg
LAMPIRAN X SURAT EDARAN KEPALA BADAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 01/SE/1975
TANGGAL : 9 JANUARI 1975
LAPORAN KEHILANGAN KARPEG
…………………, ……………………
Kepada
Yth.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
- N a m a :
- N I P. :
- Pangkat/Gol. Ruang :
- Jabatan :
- Satuan Organisasi :
dengan ini melaporkan dengan hormat, bahwa saya telah kehilangan KARPEG pada ………………………………………………
- Keterangan tentang sebab-sebab kehilangan KARPEG saya itu adalah sebagai berikut :
a.
b.
c.
d.
e. dst.
2. Berhubung dengan itu, maka saya mengharapkan agar Bapak dapat hendaknya menyelesaikan penggantian KARPEG saya yang
hilang itu dengan Pejabat yang berwenang dan segala resiko yang timbul sebagai akibat kehilangan KARPEG itu akan saya pikul.
3. Atas perhatian Bapak lebih dahulu saya ucapkan banyak terima kasih.
Mengetahui : Hormat saya,
_________________ __________________