KARIS/ KARSU

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KARTU ISTRI/KARTU SUAMI (KARIS / KARSU)

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor . 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
    Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
  3. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor :08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS;
  4. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor :49/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Persyaratan Teknis :

  1. Kepada Isteri PNS diberikan Kartu Isteri (KARIS);
  2. Kepada Suami PNS diberikan Kartu Suami (KARSU).

Persyaratan Administrasi :

  1. Fotokopi Surat Nikah;
  2. Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
  3. Pas Photo 3 X 4;
  4. Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja.