KARIS/ KARSU
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KARTU ISTRI/KARTU SUAMI (KARIS / KARSU)
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor . 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi PNS; - Surat Edaran Kepala BAKN Nomor :08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS;
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor :49/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Persyaratan Teknis :
- Kepada Isteri PNS diberikan Kartu Isteri (KARIS);
- Kepada Suami PNS diberikan Kartu Suami (KARSU).
Persyaratan Administrasi :
- Fotokopi Surat Nikah;
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
- Pas Photo 3 X 4;
- Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja.