Sejarah UPK Lumbir
Dalam sejarahnya, unit pendidikan kecamatan Lumbir bermula dari Kabinsarpralub, selang beberapa waktu berdiri cabang dinas pendidikan dan kebudayaan kecamatan Lumbir. Dengan adanya peraturan baru nama depdikbud berubah menjadi Kantor inspeksi Pendidikan Kecamatan Lumbir. Lebih lanjut dengan adanya Perda Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009, berubah nama menjadi Kantor Unit Pendidikan Kecamatan Lumbir.
Berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, UPK Lumbir merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjadi salah satu unsur dalam susunan organisasi Dinas Pendidikan.
Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, UPK mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis penunjang Dinas Pendidikan dalam pengoordinasian pendidikan non formal pada PAUD dan TK, pendidikan dasar pada SD di wilayah kerjanya