Tugas dan Fungsi UPK Lumbir

Unit Pendidikan Kecamatan Lumbir sebagai instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik, berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjadi salah satu unsur dalam susunan organisasi Dinas Pendidikan. Sesuai  Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, UPK mempunyai  tugas  melaksanakan  sebagian  kegiatan  teknis  penunjang  Dinas Pendidikan dalam pengoordinasian pendidikan non formal pada PAUD dan TK, serta pendidikan dasar pada SD di wilayah kerjanya.