TASPEN

TASPEN


Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil

 

Dasar Hukum :

  • UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
  • PP 9 Tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan PNS;
    PP 10 Tahun 1963 tentang Kepesertaan PNS dalam Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri berlaku mulai 1 Juli 1961;
  • Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. UU no. 43 Tahun 1985;
  • Undang-undang No. 11 Tahun 1969 tentang pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda;
  • Peratuan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
  • Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentain dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil diserta Pemberian Pensiun Janda/Duda;
  • SK Menteri Pertama RI No. 338/MP/1960 tentang Pembentukan Jaminan Sosial PNS / keluarganya setelah mengakhiri pengabdiannya;
  • Keputusan Kepala BAKN No. 024/KEP/73 tanggal 15 Maret 1973 tentang Petunjung Administrasi Pensiun;
  • Surat Edaran Kepala BKN No. 14 Tahun 2003 Tanggal 21 April 2003 Tentang Juknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/Dudanya.

Persyaratan Tekhnis : Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

A. Persyaratan Administrasi :

  1. Mengisi formulir data individu peserta
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK pangkat terakhir
  4. Fotokopi SPMT
  5. Fotokopi daftar gaji
  6. Fotokopi nota persetujuan dari BKN
  7. Surat pengantar dan unit kerja/SATKER
B. PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA 
   
1 SP4A rangkap 2 (asli + foto copy ).
2 Tembusan SK pensiun berpasphoto dalam hal SK tembusan tersebut belum diterima oleh PT Taspen (Persero).
3 2 Lembar foto copy SK pensiun.
4 Lembar pertama dan kedua SKPP Definitif.
5 Lembar foto copy SK Calon Pegawai / SK Pengangkatan Pegawai Bulanan Organik.
6 1 Lembar foto copy Karpeg.
7 2 Lembar pas photo ukuran 3 x 4.
8 1 lembar pas photo istri/ suami ukuran 3 x 4.
9 Bagi pemohon yang mempunyai anak berusia 21 s.d 25 tahun dan masih sekolah/ kuliah agar melampirkan surat keterangan masih sekolah / kuliah yang masih berlaku, dan surat keterangan belum bekerja & belum pernah menikah.
10 lembar foto copy KTP / Surat Keterangan Domosili.
11 Bagi peserta yang mempunyai Isteri / suami juga sebagai PNS/ABRI/Pensiunan dimintakan Karis/ Karsu/ Karip/ Struk Dapem.
   
C. PERMOHONAN PEMBAYARAN PERTAMA TUNJANGAN VETERAN :
   
1 SP4A
2 Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)
3 2 lembar ( Asli + 1 foto copy ) Surat Keterangan bahwa pri kehidupan sosial ekonominya memerlukan bantuan dari Pemerintah yang disahkan serendah rendahnya oleh Lurah/ Kepala Desa.
4 2 lembar foto copy SK Tunjangan Veteran.
5 2 lembar foto copy Piagam Veteran.
6 2 lembar foto copy surat nikah dilegalisir oleh KUA /Lurah/ Kepala Desa.
7 2 lembar foto copy surat permohonan usulan Tuvet yang dilegalisir oleh Kanminvet.
8 2 lembar pas photo 3 x 4.
9 2 lembar pas photo istri ukuran 3 x 4.
10 1 lembar foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili.
11 Menjawab/ mengisi formulir wawancara Veteran.
12 asli dan foto copy Kartu Keluarga.
   
D. PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN JANDA / DUDA
   
1 2 lembar SP4B (asli + foto copy )
2 2 lembar SPTB (asli + foto copy)
3 2 lembar Surat keterangan kejandaan/ kedudaan (asli + foto copy).
4 2 lembar ( asli + foto copy) khusus janda/duda Veteran, surat keterangan bahwa pri kehidupan sosial ekonominya memerlukan bantuan dari pemerintah yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
5 Tembusan SK Pensiun berpas photo dalam hal SK Tembusan tersebut belum diterima oleh PT Taspen (Persero).
6 2 lembar foto copy SK Pensiun.
7 Lembar pertama dan kedua SKPP Definitif serta 1 lembar foto copy (bagi PNS meninggal dunia pada saat masih aktif).
8 3 lembar pas photo ukuran 3 x 4
9 1 lembar foto copy KTP / Surat Keterangan Domisili.
10 Bagi pensiunan yang mempunyai anak berusia 21 tahun s.d 25 tahun dan masih sekolah/kuliah ah agar melampirkan surat keterangan masih sekolah/kuliah yang masih berlaku, keterangan belum bekerja dan belum pernah menikah.
11 Asli dan foto copy Piagam Veteran (khusus untuk janda/duda).
12 Asli Karip terusan dan carik dapem terakhir, bagi janda dari pensiunan yang meninggal dunia.
13 Bagi janda/duda dari penerima pensiun yang memiliki SK Otomatis atau Sk Penetapan kembali dan penyesuaian pensiun pokok yang telah mencantumkan hak janda/dudanya cukup melampirkan asli dan foto copy SK pensiun almarhum yang telah ditempel pas photo istri/suami dan dibubuhi stempel dinas Taspen.
   
E. PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN YATIM PIATU
   
1 2 lembar SP4B / SP2YP (asli + 1 foto copy).
2 2 lembar Surat Kuasa Ahli Waris (asli + 1 foto copy).
3 (Lihat Formulir Kerja Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris No. Dok. : TAS/C/PLY/FK/05/16)
4 2 lembar SPTB (asli + 1 foto copy).
5 Tembusan SK Pensiun Janda / Yatim Piatu.
6 2 lembar foto copy SK Pensiun.
7 Lembar pertama dan kedua SKPP Definitif serta 1 lembar foto copy, bagi pensiun anak yatim/ yatim – piatu dari PNS aktif yang meninggal dunia.
8 2 lembar (asli dan 1 lembar foto copy) Surat keterangan belum bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia diatas 21 tahun dari Kepala Desa / Lurah.
   
Surat Keterangan Perwalian bagi anak / anak – anak yang berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan :
1 3 lembar (asli + foto copy) Apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari Kepala Desa/ Lurah.
2 Apabila yang menjadi wali selain tersebut diatas, maka penunjukan wali harus ditetapkan oleh Pengadilan Negeri/Agama. (foto copy rangkap 3 dilegalisir oleh Pengadilan).
3 1 lembar foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili.
4 3 lembar pas photo pemohon ukuran 3 x 4.
5 Khusus bagi anak yatim / yatim – piatu TNI yang berusia 21 s.d 25 tahun harus melampirkan surat keterangan sekolah/kuliah
6 Khusus bagi anak yatim / piatu yang berusia 21 s.d 25 tahun harus melampirkan surat pernyataan tidak mendapat Bea Siswa dari Pemerintah yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan.
   
F. SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN LANJUTAN (SP3L)
   
1 2 lembar SP3L (asli + 1 foto copy).
2 2 lembar SPTB (asli + 1 fotocopy).
3 2 lembar Surat keterangan janda / duda (khusus untuk pensiun janda/ duda).
4 2 lembar (asli + 1 foto copy ) Surat keterangan bahwa pri kehidupan sosial ekonominya memerlukan bantuan dari pemerintah yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa (untuk tunjangan Veteran)
5 2 lembar (asli + 1 lembar foto copy ) SK pensiun.
6 SKPP pindah dari Kantor Cabang PT Taspen (Persero) asal.
7 1 lembar foto copy KTP / Surat Keterangan Domisili.
8 3 lembar pas photo 3 x 4.
9 Asli dan 1 lembar copy SK Tunjangan Veteran.
10 Asli dan 1 lembar copy Piagam Veteran.
11 Apabila pengajuan pensiun lanjutan lebih dari 1 tahun dihentikan pembayaranya,maka harus melampirkan keterangan domisili selama yang bersangkutan tidak mengambil uang pensiunnya dan statusnya ( janda/ duda atau kewarganegaraan).
   
G. SURAT PERMOHONAN UANG DUKA WAFAT
   
1 2 lembar SP2UDW (asli + 1 foto copy).
2 2 lembar ( asli + 1 lembar foto copy) Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit.
3 1 lembar foto copy surat nikah dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa.
4 Karip asli.
5 2 lembar foto copy KTP pemohon.
6 2 lembar (asli + 1 foto copy) Piagam Penghargaan ( khusus bagi ABRI) yang memiliki piagam penghargaan/tanda jasa.
   
7 Bagi penerima pensiun yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris persyaratan yang diteliti :
   
8 2 lembar SP2UDW ( asli + 1 foto copy).
9 2 lembar Surat kuasa ahli waris ( asli + 1 foto copy ) yang telah disahkan oleh Kepala Desa/ Lurah.
10 2 lembaar ( asli + 1 foto copy) Surat Kematian dari Kepala Desa/ Lurah /Rumah Sakit.
11 1 lembar foto copy SK Pensiun.
12 1 lembar foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili pemohon.
13 Karip asli.
16 Surat Keterangan yang merawat pada saat sakit sampai dengan menyelenggarakan penguburan yang telah disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
   
H. PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN TIGA BULAN YANG TIDAK DIAMBIL (SP3B) 
   
1 4 lembar model SP3B (asli + 1 foto copy).
2 Asli SPTB dan 1 foto copy.
3 3 lembar ( asli + 2 foto copy ) Surat Keterangan kejandaan/ Kedudaan (bagi penerima pensiun janda /duda) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan selama tidak mengambil uang pensiun tidak pernah menikah.
4 2 lembar foto copy Daftar Mutasi ( Damu) II/ III.
5 2 lembar foto copy KTP/ Surat Keterangan Domisili.
   
I. PERMOHONAN PEMBAYARAN UANG KEKURANGAN PENSIUN (UKP) 
   
1 2 lembar SK2UKP ( asli + 1 foto copy).
2 2 lembar foto copy Karip.
3 2 lembar foto copy Carik Dapem.
4 2 lembar foto copy SK Pensiun / Ralat SK / Inpassing.
5 1 lembar foto copy KTP.
   
  Catatan : 
   
  * Bagi Penerima Pensiun yang pensiun bulanannya akan dibayarkan melalui Bank/ Giro Pos harus mengisi formulir SP3R
   
J. PERMOHONAN SURAT PERMINTAAN PENSIUN JANDA/DUDA/YATIM PIATU BAGI 
  YANG BELUM MEPUNYAI SK (FORMULIR MODEL C1) 
   
1 Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.
2 Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan lurah/kades.
3 Fotocopy surat kematian dari lurah/kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan lurah/kades.
4 Daftar keluarga SPTB disahkan lurah/kades.
5 Surat keterangan janda/duda dari lurah/kades.
6 Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.
7 Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades.
8 Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).
9 Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).
10 Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.
11 Pasfoto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).
12 Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.