UMK BANYUMAS
UMK Banyumas Ditetapkan Rp 1.350.000
HUMAS PEMKAB BANYUMAS - Setelah sempat terganjal karena adanya PP nomor 78 tentang pengupahan, Upah Minimal Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2016 resmi ditetapkan menjadi Rp 1.350.000. Besaran ini naik Rp 250 ribu dari tahun ini Rp 1.100.000.
Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur tertanggal 20 November 2-15, nomor 560/66/2015. Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein, saat dikonfirmasi mengaku lega dengan sudah adanya keputusan terkait besaran UMK Banyumas.Menurut dia, nilai besaran UMK tersebut sudah dihitung oleh beberapa pihak. “Itu kan sudah dihitung bersama, jadi saya rasa besaran tersebut sudah pas untuk pekerja di Banyumas,” jelasnya.
Apalagi besaran tersebut juga di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Banyumas, yakni Rp 1,28 juta. “Secara prosedural sudah dilakukan, hitung-hitunganya juga sudah disepakati banyak pihak. Setelah diajukan hasilnya sama,” ujarnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan, dengan adanya ketetapan tersebut, berarti semua perusahaan di Banyumas wajib menerapkan UMK Rp 1.350.000.
Upah tersebut, merupakan gaji pokok diluar tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh perusahaan. “Dan itu standar untuk pegawai yang masih single,” ujarnya.
Jika tidak menerapkan hal tersebut, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Namun, jika nantinya ada perusahaan yang keberatan dengan adanya keputusan besaran UMK tersebut, perusahaan bisa melapor ke SPSI. “Setelah melapor nantinya akan ada tim auditor untuk melakukan survei. Nantinya terlihat apakah benar-benar tidak mampu atau hanya pura-pura tidak mampu. Karena bisa saja, perusahaan tidak mau bayar sesuai UMK sehingga mengaku tidak mampu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dari survei yang dilakukan tersebut, didapatkan KHL untuk Banyumas untuk pekerja lajang Rp 1,28 juta. Dasar itu juga untuk menentukan besarnya UMK. “Tahun ini, UMK lebih besar dibandingkan dengan KHL. Tahun depan juga harus lebih besar. Sehingga minimal UMK Banyumas Rp 1,28 juta,” ujarnya.
Menurut Haris, sebelumnya pihaknya mengusulkan UMK Banyumas Rp 1,5 juta. Namun setelah dilakukan koordinasi diputuskan usulan UMK Banyumas sebesar Rp 1350.000. “Dengan melihat berbagai pertimbangan akhirnya diusulkan segitu,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski UMK Banyumas tahun 2016 diusulkan Rp 1.350.000, namun UMK itu hanya untuk ukuran pekerja lajang, bukan pekerja yang sudah berkeluarga.
Berkaitan kondisi tersebut SPSI tetap memperjuangkan agar selain UMK, harus ada tunjangan dan sistem pengupahan lain, seperti lemburan, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan beras. (Sumber Berita: https://www.banyumaskab.go.id/read/18257/umk-banyumas-ditetapkan-rp-1350000)